RUU Nikah Siri vs Kawin Kontrak
RUU Nikah Siri vs Kawin Kontrak
Diana adalah nama wanita muda itu.
Usianya baru 29 tahun.
Diana membuka sebuah kios kecil-kecilan di rumah batunya yang bercat hijau mencolok
berjejeran dengan wartel dan rumah-rumah toko. Rumah yang menghadap ke timur itu terletak di
pinggir jalan tak jauh dari pertigaan Jalan Sindang Subur, Cisarua, Bogor tepatnya di Kampung
Sampay, Desa Tugu Utara. Di ujung Jalan Sindang Subur itu sejumlah tukang ojek mangkal dan
Menanti penumpang.
Kampung Sampay. Sungguh tak terasa suasana pedesaan di kampung itu. Pasalnya di
kampung itu dijumpai puluhan tempat sewa: dari vila mewah, bertingkat, dan berpagar besi
tinggi-tinggi hingga wisma-wisma ala kadarnya. Beberapa warung telepon, restoran,biro
perjalanan yang memajang tulisan Arab pada kaca jendela atau pintunya.
Kampung yang juga dikenal sebagai Warung Kaleng itu adalah salah satu dari tiga desa
yang menjadi tujuan turis Timur Tengah “berwisata” selain Desa Tugu Selatan dan Desa Citeko.
Para turis menyebut Kampung Sampay sebagai Jabal Sampay. Dalam bahasa Arab, jabal
berarti bukit.
Desa-desa ini sering menjadi tujuan para turis Timur Tengah tersebut karena di sinilah
mereka bisa mendapatkan perempuan yang mau diperistri meski dalam hitungan minggu. Yang
istilah kerennya: kawin kontrak.
Diana, parasnya tak begitu cantik. Namun di usianya yang masih tergolong cukup muda
itu ia mengaku sudah empat kali menjadi istri kontrak. Janda dua anak berkulit putih mulus ini
menjadi istri kontrak lewat calo yang bernama Salim.
Masalah ekonomilah yang menjadi alasan Diana melakukan kawin kontrak selain karena
caranya sah menurut agama Islam. “Saya dinikah siri, ada saksi dan wali nikah” tutur Diana.
Meski yang menjadi wali bukan orang tua atau keluarga, melainkan anggota jaringan
kawin kontrak. “Yang penting kan tidak zina”, katanya juga.
Diana mengaku selama menjadi istri kontrak, ia diberi uang belanja Rp. 500 ribu per hari.
Dengan uang itulah ia menghidupi anak yang dititipkannya pada orang tuanya di Jalan Salemba ,
Jakarta. Namun gara-gara itu juga , Diana bersama lima temannya pernah digelandang ke polisi
tiga tahun silam.
Diana hanya satu dari sekian banyak wanita yang menurut Komisioner Komnas
Perempuan, Sri Nurherwati tetap sebagai korban. “Umumnya perempuan itu dibohongi oleh
lelaki”, kata Sri. Kendati mendukung draft RUU tentang nikah siri yang telah dikirim ke
Sekertariat Negara, Komisi Nasional Perempuan pemerintah mengkaji kembali soal sanksi
pidana untuk perempuan yang melakukan nikah siri.
Sebenarnya, sebagian warga Warung Kaleng sudah gerah dengan kebiasaan kawin kontrak
Ini. Menurut Nurjaman, tukang ojek, sejak 2006, sudah tidak ada lagi perempuan yang mau jadi
istri kontrak. Tapi apa daya, jaringan kawin kontrak sudah terlampau mengakar seolah
membayang-bayangi warga.
Cap “surga kawin kontrak” bagi Kampung Sampay memang tak mengenakan, namun tak
bisa dipungkiri jika kedatangan para turis yang “berwisata” tersebut meningkatkan taraf hidup
warga Kampung Sampay.
Mayoritas ulama fikih menyatakan nikah kontrak atau nikah mut’ah itu haram.
Dalam hukum Islam perkawinan yang dilakukan bertujuan hendak menjangkau
kebahagiaan keluarga, anak, dan keturunannya. Dalam hukum Islam menikah bersifat permanen,
tidak sementara. Dan dalam RUU nikah siri, bentuk perkawinan yang tidak sah seperti nikah siri
dalam jangka waktu tertentu dengan maksud mencari kesenangan atau kepuasan seksual alias
kawin kontrak dilarang dan ada sanksi pidananya..
Ketua Majelis Ulama Indonesia Amidhan menilai sanksi pidana dalam rancangan
itu berlebihan. Menurutnya orang yang melaksanakan nikah siri, melaksanakan ibadah agama.
Menurut Direktur Jenderal masyarakat Islam, Nasaruddin Umar, maraknya nikah siri
berdampak tinginya angka perceraian hingga sejumlah perempuan dan anak terlantar. Nikah siri
juga berpotensi menimbulkan kasus kekerasan terhadap perempuan. Secara hukum juga istri dan
anak tak berhak terhadap nafkah dan warisan jika suami meninggal.
Persoalan nikah siri ini memang menuai pro dan kontra. Namun yang dapat kita lihat
bahwa nikah siri menyebabkan maraknya kawin kontrak. Dan untuk daerah yang menjadi tempat
praktek kawin kontrak, taraf hidupnya meningkat. Tentu RUU nikah siri ini meresahkan
mereka.
Ada pula ulama yang berpendapat bahwa pemerintah tidak perlu ikut campur dalam urusan
ibadah. Soal kawin ini sudah diatur oleh Tuhan. Secara tidak langsung berarti tidak setuju
terhadap RUU nikah siri tersebut. Namun ada pula yang menganggap RUU ini tepat untuk
mengerem dan membatasi nikah siri atau kawin kontrak. Dan adanya sanksi pidana ini tujuannya
melindungi hak perempuan dan anak melihat segala konskuensi yang muncul akibat nikah siri
atau kawin kontrak tersebut.
Direalisasikannya Undang-Undang ini berarti mengancam pelaku praktek nikah siri atau
kawin kontrak yaitu perempuan-perempuan seperti Diana, calo-calo seperti Salim atau saksi-
saksi dan para wali yang merupakan anggota jaringan kawin kontrak.